Optika.id, Sidoarjo – Petugas Bea dan Cukai Sidoarjo, Jawa Timur, menyita cairan rokok elektrik (vape) ilegal dari tempat produksi cairan vape atau hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di Surabaya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo, Pantjoro Agung di Sidoarjo mengatakan, Barang bukti yang diamankan ditaksir senilai Rp.559.590.516. penggerebekan dilakukan di tempat milik tersangka IS warga Surabaya.
“Petugas menyita sebanyak 14.338 botol HPTL berbagai ukuran sudah dikemas dengan tanpa dilekati pita cukai,” katanya, Selasa (2/10/2021).
Ia menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah melakukan penyelidikan terkait promosi dan belanja dalam jaringan pada akun pelaku.
“Dari penelusuran tersebut kami mencoba melakukan transaksi dalam jaringan dengan pelaku. Seiring waktu berjalan, KPPBC TMP B Sidoarjo selain transaksi juga bekerja sama dengan kurir,” ungkapnya.
Dari penyelidikan dan keterangan yang didapatkan, kata dia, akhirnya identitas pelaku, tempat produksi dan gudang penyimpanan produk cairan rokok elektrik ilegal itu sudah dikantongi dan berhasil digerebek.