Bea Cukai Sidoarjo Sita Belasan Ribu Cairan Vape Ilegal

author optikaid

- Pewarta

Rabu, 03 Nov 2021 01:36 WIB

Bea Cukai Sidoarjo Sita Belasan Ribu Cairan Vape Ilegal

i

Dok: Bea Cukai Sidoarjo

Optika.id, Sidoarjo - Petugas Bea dan Cukai Sidoarjo, Jawa Timur, menyita cairan rokok elektrik (vape) ilegal  dari tempat produksi cairan vape atau hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di Surabaya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo, Pantjoro Agung di Sidoarjo mengatakan, Barang bukti yang diamankan ditaksir senilai Rp.559.590.516. penggerebekan dilakukan di tempat milik tersangka IS warga Surabaya.

Baca Juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan

"Petugas menyita sebanyak 14.338 botol HPTL berbagai ukuran sudah dikemas dengan tanpa dilekati pita cukai," katanya, Selasa (2/10/2021).

Ia menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah melakukan penyelidikan terkait promosi dan belanja dalam jaringan pada akun pelaku.

"Dari penelusuran tersebut kami mencoba melakukan transaksi dalam jaringan dengan pelaku. Seiring waktu berjalan, KPPBC TMP B Sidoarjo selain transaksi juga bekerja sama dengan kurir," ungkapnya.

Dari penyelidikan dan keterangan yang didapatkan, kata dia, akhirnya identitas pelaku, tempat produksi dan gudang penyimpanan produk cairan rokok elektrik ilegal itu sudah dikantongi dan berhasil digerebek.

Ia mengatakan dalam penyidikan, pelaku berinisial IS memproduksi cairan rokok elektrik atau HPTL dengan menggunakan bahan campuran cairan kimia, nikotin dan lainnya tanpa dilandasi hasil uji lab.

Cara memproduksi hanya berdasarkan asumsi perkiraan ukuran, komposisi bahan cairan rokok elektrik tersebut asal-asalan. Pelaku mengaku bisa meracik semua bahan untuk vape, hasil melihat dari YouTube.

Baca Juga: Menggali Isu Lokal yang Terpendam Kampanye Caleg

"Dalam kasus ini, IS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikannya sudah berstatus P-21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Surabaya. Pasal yang disangkakan antara lain pasal 50 dan atau 54 Undang - Undang Cukai," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu IS mengaku pekerjaan yang dilakukan ini sudah berjalan 2 tahun lebih. Setiap hari bisa menjual dan meraup keuntungan dari transaksi dalam jaringan sebesar Rp400 ribu sampai Rp500 ribu.

"Keuntungan sebulan bersih bisa sampai sebesar Rp20 juta dan kadang lebih," ungkap dia.

Diperkirakan total nilai barang hasil produksi dan siap edar, senilai Rp559.590.516 dengan total perkiraan kerugian negara Rp318.966.594. 

Baca Juga: Penanganan Stunting di Surabaya Dimulai dari Hulu Hingga Hilir

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU