Bawaslu Tolak Gugatan Empat Parpol yang Tak Lolos di Pemilu 2024

author Denny Setiawan

- Pewarta

Senin, 28 Nov 2022 04:22 WIB

Bawaslu Tolak Gugatan Empat Parpol yang Tak Lolos di Pemilu 2024

i

ilustrasi-gedung-bawaslu-karin-detikcom-3_169

Optika.id - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan pihaknya menolak gugatan dari empat partai politik (parpol) yang kembali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Menurut Totok, hal tersebut karena Bawaslu memiliki ketentuan, sebagaimana dimuat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yakni keputusan yang merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu merupakan objek sengketa yang dikecualikan atau tidak bisa diproses.

Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Kalau putusan ini merupakan tindakan lanjut putusan Bawaslu, tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa diregister. Itu peraturan kami. Jadi, kalau objek yang sama, tidak bisa, ucapnya kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (27/11/2022).

Empat parpol itu adalah Partai Prima, Partai Republiku, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sebelumnya pada hari Jumat (4/11/2022), Bawaslu telah mengabulkan gugatan lima partai politik terkait dengan hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos tahapan tersebut.

Lima partai politik itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku, dan Parsindo.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada lima partai itu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 1 x 24 jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah kembali menilai perbaikan itu, Jumat (18/11/2022), KPU menetapkan lima partai politik tersebut tidak memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Jenis-Jenisnya

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU