Optika, Bali – Seorang mahasiswa bernama Medi Sanjaya alias Kimo (21) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Mahasiswa semester VII di salah satu perguruan tinggi di Lampung tersebut ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
“Barang bukti yang diamankan adalah 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa metamfetamina (sabu) dengan berat keseluruhan 1.000,15 gram bruto atau berat 990,05 gram neto,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya, Rabu (13/10/2021).
Arjaya mengungkapkan, awalnya Medi ke Bali untuk mencari pekerjaan. Saat ke Bali tiketnya ditanggung oleh seseorang dan diminta mengedarkan narkotika.
“Jadi motifnya kemarin ke Bali adalah mencari pekerjaan. (Sebenarnya) masih kuliah, ada yang menawarkan pekerjaan, tapi tiketnya (ke Bali) semua ditanggung. Nah, seperti itu tipu muslihat dari bandar-bandar tersebut merekrut pengedar-pengedarnya,” terang Arjaya.
Medi ditangkap pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 13.00 Wita. Pengungkapan kasus bermula saat petugas BNNP Bali mendapatkan informasi transaksi narkotika di wilayah Renon, Denpasar.