Bawa Sabu-sabu 1 kilogram, Mahasiswa Lampung Ditangkap di Bali

author Seno

- Pewarta

Kamis, 14 Okt 2021 07:37 WIB

Bawa Sabu-sabu 1 kilogram, Mahasiswa Lampung Ditangkap di Bali

i

images - 2021-10-14T073559.714

Optika, Bali - Seorang mahasiswa bernama Medi Sanjaya alias Kimo (21) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Mahasiswa semester VII di salah satu perguruan tinggi di Lampung tersebut ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.

"Barang bukti yang diamankan adalah 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa metamfetamina (sabu) dengan berat keseluruhan 1.000,15 gram bruto atau berat 990,05 gram neto," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya, Rabu (13/10/2021).

Arjaya mengungkapkan, awalnya Medi ke Bali untuk mencari pekerjaan. Saat ke Bali tiketnya ditanggung oleh seseorang dan diminta mengedarkan narkotika.

"Jadi motifnya kemarin ke Bali adalah mencari pekerjaan. (Sebenarnya) masih kuliah, ada yang menawarkan pekerjaan, tapi tiketnya (ke Bali) semua ditanggung. Nah, seperti itu tipu muslihat dari bandar-bandar tersebut merekrut pengedar-pengedarnya," terang Arjaya.

Medi ditangkap pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 13.00 Wita. Pengungkapan kasus bermula saat petugas BNNP Bali mendapatkan informasi transaksi narkotika di wilayah Renon, Denpasar.

Saat melakukan pengamatan, petugas melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi sebelumnya. Saat mahasiswa tersebut keluar, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan di parkiran sebuah homestay.

Setelah Medi diamankan, petugas langsung membawanya ke dalam kamar yang disewa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan menemukan barang bukti sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Pada saat ditanyai oleh petugas, Medi Sanjaya alias Kimo mengakui barang narkotika berupa metamfetamina (sabu), timbangan digital warna hitam, dan bendel plastik klip kosong yang ditemukan petugas tersebut adalah milik seseorang yang tidak dikenal," jelas Arjaya.

Medi mengaku kerap berkomunikasi dengan pemilik barang terlarang tersebut yang disebut dengan panggilan 'ayah'.

Tersangka Medi beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain 1 kg sabu, barang bukti yang disita ialah 3 buah timbangan digital, 1 buah ponsel warna hitam, dan 1 buah kartu ATM.

Medi disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU