Bareskrim Polri Tindaklanjuti Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun !

author Seno

- Pewarta

Selasa, 05 Okt 2021 14:11 WIB

Bareskrim Polri Tindaklanjuti Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun !

i

images (76)

Optika, Jakarta - Bareskrim Polri akan menindaklanjuti informasi transaksi narkoba Rp 120 triliun yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini penjelasan lengkap transaksi narkoba Rp 120 triliun itu.

Informasi soal transaksi narkoba Rp 120 triliun itu disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/9/2021). Rapat ini masih tersimpan di kanal YouTube Komisi III DPR RI.

Kepala PPATK, dalam rapat tersebut, menegaskan isu narkoba mendapat perhatian besar pihaknya. Dian kemudian memaparkan sejumlah temuan yang sudah diumumkan.

"Kami sudah mengumumkan beberapa temuan. Seinget saya ada yang 1,7 triliun, 3,6 triliun, ada 6,7 triliun, ada yang 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan lembaga intelijen keuangan seperti kita ini, Pak, angkanya ini bahkan melampaui angka 120-an triliun sebetulnya," kata Dian seperti dikutip dari YouTube, Selasa (5/10/2021).

Dian menyebut temuan-temuan PPATK terkait narkoba adalah kondisi yang sangat luar biasa mengkhawatirkan. Isu narkoba disebut membutuhkan penanganan lintas negara. Dian kemudian mencontohkan pemberantasan narkoba ala Filipina yang diduga bakal berimbas kepada Indonesia juga.

"Diperkirakan penanganan yang dilakukan oleh Filipina, contohnya, dengan kekerasan itu, dengan melakukan pembunuhan-pembunuhan yang bisa dikatakan ilegal kepada pengguna dan pelaku narkoba itu juga berdampak pada kita," katanya.

"Kita ini tetangganya. Menurut perkiraan ini memang banyak sekali yang dibelokkan pada kita karena memang batas-batas kewilayahan Indonesia itu sangat luas. Mereka masuk tidak melalui pelabuhan-pelabuhan resmi tetapi juga melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi," imbuh Dian.

Penjelasan Dian kemudian ditanggapi Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding. Sudding meminta PPATK membuka datanya.

"Tadi hasil analisis tadi itu, 120 triliun dari transaksi narkoba itu, itu kan bukan asumsi, sudah melalui pendalaman dan sebagainya. Ini indikasi 120 triliun transaksi narkoba ini siapa pelakunya? Itu diidentifikasi tidak, teridentifikasi tidak? Dan itu sudah dilaporkan tidak ke aparat penegak hukum kita?" ujarnya.

Dian menjawab Sudding dengan mengatakan mereka punya rincian data tersebut dan seluruhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Khusus temuan narkoba, Dian menyebut kebanyakan data PPATK tersebut dilaporkan ke BNN.

"Tetapi kembali lagi, persoalan yang dihadapi bagaimana kita itu mengejar penjahat ini, Pak," katanya.

Sudding meminta laporan yang disampaikan PPATK ke BNN juga diberikan ke Komisi III DPR agar bisa ditindaklanjuti dalam rapat bersama BNN maupun kepolisian nantinya.

Setelahnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, juga meminta data soal Rp 120 triliun transaksi narkoba itu ditayangkan di Komisi III. Namun, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai data yang bersifat rahasia tak harus diberikan ke pihaknya.

"Tadi Pak Sudding sudah menyampaikan agar PPATK menyampaikan paling tidak, tentu yang confidential yang tidak bisa dibuka dan juga tak bisa diserahkan as is kepada Komisi III, ya kita hormati. Tetapi paling tidak matriks dan daftarnya, dari semua jumlah yang Bapak sampaikan kepada aparat penegak hukum itu disampaikan ke Komisi III dalam bentuk matriks mana yang sudah dan belum ditindaklanjuti," kata Arsul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan segera menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp 120 triliun.

"Ya kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," kata Krisno seperti dilansir Antara, Selasa (5/10/2021).

Menurut Krisno, pihaknya memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut dari PPATK. Karena itu, menurutnya, PPATK bisa meneruskan informasi temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba tersebut.

"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," ucap Krisno.

Berdasarkan pengalaman yang ada, lanjut Krisno, dalam menangani perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari PPATK, pihaknya perlu meminta informasi tersebut.

Kecuali, jika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai, PPATK akan melakukan analisis dan hasilnya dikirimkan ke Polri.

"Kalau berasal dari PPATK tanpa kami minta, saya kan sudah hampir empat tahun di sini (Ditipid Narkoba), kami belum pernah mendapat informasi, kecuali kami mempunyai nomor-nomor yang curiga terus mereka (PPATK) analisa, lalu mereka kirim," ujarnya.

Krisno menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK terutama dalam pengungkapan TPPU, karena lembaga tersebut menjadi penjuru dari pengungkapan perkara berkaitan dengan informasi intelijen keuangan tersebut.

"Oh kami terus berkoordinasi, kan mereka (PPATK) penjurunya. Mereka juga saksi ahlinya," ucap Krisno.

Krisno mengatakan, salah satu perkara TPPU yang saat ini sedang didalami oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, yakni kasus pengungkapan penggerebekan pabrik obat keras ilegal yang terdapat di Yogyakarta.

"Dapat kami pastikan, kami mengarah ke TPPU. Tim sudah saya bentuk, tim pidana awal dan TPPU sedang bekerja menuntaskan," pungkasnya. (Zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU