Banyak Masalah Belum Tuntas, PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota Baru

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 15 Des 2021 01:30 WIB

Banyak Masalah Belum Tuntas, PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota Baru

i

Banyak Masalah Belum Tuntas, PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota Baru

Optika.id - Anggota Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai bahwa rencana pemindahan ibu kota baru sangat tidak matang dan terkesan terburu-buru. Dirinya mengingatkan jika masih banyak pekerjaan rumah yang harusnya diselesaikan dan diprioritaskan seperti pemulihan ekonomi akibat hantaman pandemic Covid-19, pemenuhan kebutuhan pangan hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Ia menegaskan juga, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penolakannya terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru dari Jakarta ke Kalimantan itu.

Baca Juga: PKS Usai KPU Memutuskan Hasil, Pertandingan Belum Selesai!

Disamping itu, ada beberapa alasan dibalik penolakan dari Fraksi PKS dalam rencana pemindahan IKN ini. Diantaranya pertama, Pulau Kalimantan termasuk Kalimantan Timur, selama ini dikenal sebagai paru-paru dunia sebab banyak dan luasnya hutan hujan tropis di pulau tersebut. Kalimantan Timur sendiri sampai saat ini terhitung menyumbang 12,6 juta ha atau sekitar 31 persen kawasan hutan di dalamnya.

Kepada wartawan, dalam keterangannya Mardani Ali Sera menyebut jika PKS tidak ingin ada dampak yang buruk terhadap eksistensi ekosistem dan sumber daya air di kawasan yang ingin dijadikan IKN.

Mardani melanjutkan bahwa alasan kedua ialah membangun bendungan juga tidak akan serta merta menyelesaikan masalah karena kualitas air tidak akan pernah sama dan semakin lama nanti akan mulai tergerus sejalan dengan pertumbuhan kota. Ini akan menyebabkan nantinya kualitas air di daerah itu yang masih murni akan tercemar.

"Belum lagi memindahkan IKN bisa mengancam eksistensi masyarakat adat (tergusur dari wilayah adatnya)," ujar anggota Komisi II DPR ini dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021)

Mardani menegaskan, saat ini ia telah menampung beberapa tuntutan dari masyarakat hukum adat yang tengah diperjuangkan oleh PKS. Mardani juga meminta kepada presiden Jokowi agar secara langsung dan aktif tetap melibatkan lembaga adat setempat dalam proses pemindahan IKN.

"Lalu prioritaskan warga dalam penerimaan pegawai ASN di kementerian, BUMN hingga unsur TNI/Polri. Pengembalian tanah hak ulayat di Penajam juga mesti dilakukan," sambung Mardani.

Baca Juga: Terima Hasil Pemilu, Hak Angket bagi NasDem dan PKS Jalan Ditempat?

Tak hanya itu, dalam beberapa kali pembahasan dengan DPR, tambah Mardani, pemerintah selalu menginformasikan bahwa estimasi kebutuhan dana IKN sebesar Rp466 triliun yang mayoritas pembiayaan tersebut dibiayai melalui kerja sama dengan pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU. Oleh sebab itu, Mardani mengingatkan agar skema dan pengembalian dana KPBU ini harus dirinci sedemikian rupa hingga detail mengingat berdasarkan perjalanan Proyek Strategis Nasional terutama jalan tol saat ini sudah ada beberapa BUMN yang diketahui mengalami kesulitan dana dan berakibat bangkrut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/12/2021) lalu, diketahui jika pimpinan DPR telah menetapkan sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN yang berjumlah 56 orang dengan pimpinan yang menjabat sebanyak 6 orang.

Target pembahasan RUU IKN ini oleh Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Pansus baru akan selesai di sidang pertama yang digelar awal tahun 2022, bertepatan dengan usainya reses anggota dewan pada tanggal 11 Januari nantinya. Adapun pembahasan RUU IKN ini ditargetkan akan rampung sebelum Maret tahun 2022.

Ketua Pansus tersebut memperkirakan rampungnya RUU IKN yang selesai dengan cepat ini disebabkan oleh pemerintah dan DPR yang sudah mencapai kata sepakat baik secara formal maupun informal. Di lain sisi, menurut Doli, RUU IKN ini terdiri dari 34 pasal dengan rincian bab sebanyak 8 buah. Dengan demikian, secara teknis menurutnya pembahasan RUU IKN ini tidak perlu memakan banyak waktu.

Baca Juga: Rapatkan Barisan, PKB dan PKS Akan Ajukan Hak Angket DPR

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU