Baim Wong Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Dampaknya Apa?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 25 Jul 2022 20:59 WIB

Baim Wong Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Dampaknya Apa?

i

citayam

Optika.id - Fenomena Citayam Fashion Week (CFW) masih belum surut hingga sekarang. Apalagi, ketika perusahaan milik Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment dan content creator Indigo Aditya Nugroho bersaing mendapatkan hak kekayaan intelektual (HAKI).

Diketahui, Baim Wong mengajukan HAKI atas jenama Citayam Fashion Week pada 20 Juli 2022. Sedangkan Indigo yang mempunyai akun TikTok KutipanX memasukkan berkas sehari setelahnya. Saat ini, kedua pengajuan tersebut masih dalam proses di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Langkah Pemerintah Berantas Konten Judi Ilegal

Pada dasarnya, fenomena anak-anak dari Depok dan sekitarnya ini yang memenuhi tiap sudut kawasan elit Sudirman-Dukuh Atas ini sejatinya lahir secara organik. Tren ini mulai dikenal publik setelah beberapa content creator memuat video wawancara dengan anak-anak itu. Salah satunya yang ikut memviralkan tren tersebut adalah content creator, Indigo Aditya Nugroho.

Mulai saat itulah tren CFW ini menyedot perhatian pesohor. Mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga model sekaligus istri Baim Wong, Paula Verhoeven yang latah menjajal catwalk jalanan di Sudirman tersebut.

Kemudian, kabar pengajuan hak mere katas Citayam Fashion Week ini mengundang pro kontra warganet di media sosial. Tidak sedikit yang mengkritik Baim Wong karena hal tersebut. Warganet menganggap Baim Wong tidak memiliki hak untuk mengklaim hak merek CFW sebab ajang ini tumbuh secara organik.

Lantas, apa yang terjadi jika Baim Wong dan Influencer benar-benar mendapatkan hak atas jenama Citayam Fashion Week yang sejatinya milik publik tersebut? Adapun perkara hak merek di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Diterbitkannya regulasi ini guna melindungi pemilik merek demi mendapatkan hak eksklusif.

Menurut Koordinator Permohonan dan Publikasi, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Adel Chandra mengatakan jika prinsip perlindungan merek di Indonesia menggunakan asas First to File.

Siapa yang mengajukan lebih dahulu, dialah yang mendapatkan perlindungan dari negara, katanya, dilansir dari situs DJKI, Senin (25/7/2022).

Adapun pemilih merek akan mendapatkan hak eksklusif setelah mendaftarkan mereknya. Menurut Adel, para pemilik ini mendapatkan hak untuk kepentingan komersial serta bisa melarang pihak lain menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis produk atau jasa sejenis.

Kemudian, bagaimana jika ada yang menggunakan merek yang terdaftar tanpa izin?

Baca Juga: Psikolog Ungkap Perilaku Hobi Flexing Punya Insecurity Tinggi

Perkara tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan sanksi pidana dalam kasus semacam itu adalah ancaman pidana 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp2 miliar, jika menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian penggunaan tanpa ijin pada merek yang sama pada pokok persamaannya maka diancam pidana 4 tahun penjara dengan denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan jika Hak Cipta bisa menjadi sumber penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Jika ide telah mendapatkan HAKI, kemudian digunakan orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti, katanya, dikutip dari situs Kemenparekraf.go.id, Senin (25/7/2022).

Serupa dengan pelanggaran merek, pelanggaran terhadap hak cipta juga memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius. Sanksi tersebut sudah diatur dalam Pasal 113 Ayat 1 UU Hak Cipta yang menyebut jika pelanggar hak cipta dapat dipidana paling lama 1 tahun dengan denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Banyak Anak Putus Sekolah, Benarkah Sistem Pendidikan Tak Lagi Relevan?

Ketika terjadi pelanggaran terhadap merek dan Hak Cipta, hanya pemilik hak tersebut yang bisa melaporkan. Dalam kasus Citayam Fashion Week, jika Baim Wong atau Indigo Nugroho berhasil mendapatkan hak merek, maka tidak menutup kemungkinan publik tidak bisa lagi menggunakan jenama CFW tanpa seizin pemilik.

Pemilik merek bisa saja menyeret pihak tertentu ke ranah hukum. Pihak yang terseret harus siap dijerat hukuman penjara atau denda jika terbukti melanggar hak tersebut.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU