Optika.id, Surabaya – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merintahkan aparatur sipil negara (ASN) tingkat apa saja wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat menjadi narasumber pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, mengatakan ini berdasarkan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.
“Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan,” tegasnya, Sabtu (27/11/2021).
Ia juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.
“Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat,” katanya.