ASN Wajib Batalkan Cuti Libur Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Minggu, 28 Nov 2021 16:02 WIB

ASN Wajib Batalkan Cuti Libur Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

i

ASN Wajib Batalkan Cuti Libur Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Optika.id, Surabaya - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merintahkan  aparatur sipil negara (ASN) tingkat apa saja wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat menjadi narasumber pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, mengatakan ini berdasarkan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Baca Juga: Menag Yaqut Beri Dua Arahan Jelang Pemilu 2024

"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," tegasnya, Sabtu (27/11/2021).

Ia juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya.

Larangan memiliki pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit dengan rekomendasi dokter bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," katanya.

Peraturan tersebut berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN. Serta  Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi.

Baca Juga: Ini Tips Cerdas Kelola Finansial Saat Libur Natal dan Tahun Baru

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Mohon tidak euforia dulu. Tidak perlu akhir perlu pergi kemana ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," tekan Bima Haria.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus Ratusan, Dinkes DKI: Masih Terkendali

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU