Optika.id-Wakil Wali Kota Kota Surabaya Armuji berharap revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), sesuai aspirasi warga Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Melalui upaya revisi Permenaker ini, saya harapkan bisa menampung aspirasi berbagai pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Semoga cepat selesai,” kata Wakil Walikota (Wawali) Armuji di Surabaya, Kamis (3/3/2022).
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini masih melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dengan menyesuaikan aturan lama melalui Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Perubahan aturan tersebut akan mengedepankan efisiensi prosedur pengajuan klaim.
Karena Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif maka Permenaker 19/2015 masih berlaku. Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker tersebut, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
Wawali Armuji menyebutkan di Kota Surabaya sendiri hampir sebagian besar tenaga kerjanya telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan bahkan sejumlah aktivis masyarakat juga turut terlibat.