Optika.id-Tahun lalu beberapa gubernur memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah pusat terkait kebijakan upah minimum provinsi (UMP). Ketika pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran tidak ada kenaikan UMP, beberapa gubernur memilih untuk menaikkan UMP 2021.
Kalangan buruh was-was kondisi di atas bakal sulit kembali terjadi di tahun ini atau UMP 2022. Pasalnya, saat ini pemerintah pusat memiliki wewenang lebih, utamanya setelah UU Cipta Kerja dan turunannya, dalam hal ini PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan berjalan.
“Kalau dulu masih mending, kita masih bisa menyampaikan bisa berubah, waktu itu UU Ciptaker belum terlalu masuk ke PP perannya. Kalau sekarang sudah masuk,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat, Rabu (10/11/2021).
Akibat perubahan itu, ketika tahun lalu kepala daerah atau gubernur masih mendapat ‘bisikan’ dari berbagai pihak akan kenaikan UMP, maka tahun ini lebih sulit. Apalagi, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai turun tangan agar gubernur patuh pada pemerintah pusat.