Ada Dugaan Penyimpangan CSR dan APBD, Kejari Kota Mojokerto Panggil Mantan Sekdakot

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 10 Agu 2022 19:07 WIB

Ada Dugaan Penyimpangan CSR dan APBD, Kejari Kota Mojokerto Panggil Mantan Sekdakot

i

ori-kejaksaan-BPRS-6

Optika.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) terkait dugaan penyimpangan dan ttumpang tindih antara anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman mengatakan, Pejabat berinisial AM dan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto berinisial H menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Mojokerto pada, Selasa (9/8/2022) kemarin.

Dugaan penyimpangan anggaran CSR ini masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan ini masih sangat normatif, hanya masih bertanya seputar menjabat tahun berapa, struktur organisasinya siapa saja, berapa nilai CSR-nya. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi yang lain, ungkapnya, Rabu (10/8/2022).

Jika dibutuhkan, lanjut Kajari, ada kemungkinan pihak lain juga akan dilakukan pemanggilan. Termasuk pejabat diatasnya jika itu diperlukan. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan adanya tumpang tindih anggaran antara CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai 2018 hingga 2021.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kota Mojokerto, Tarni Purnomo menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pemakaian anggaran CSR mulai tahun 2018-2020.

CSR yang diterima pemerintah daerah dari pihak ketiga, ini masih digali dan cari. Berapa CSR yang diterima dan penggunaanya. Tentu awalnya dari dugaan, jelasnya.

Laporan pengaduan diduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran CSR tahun 2018-2020 sehingga pihaknya melakukan penyelidikan. Tujuan dilakukan penyelidikan tersebut, lanjut Kasi Pidsus, agar peristiwa menjadi terang. Apakah ada penyimpangan seperti dalam laporan dugaan tersebut.

Kalau kita menelisik sesuai laporan pengaduan dugaan, diduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan CSR, makanya kita lakukan penyelidikan agar peristiwa itu menjadi terang. Apakah betul disana ada penyimpangan. Sesuai laporan pengaduan yang masuk, dugaan sementara CSR itu adanya dugaan tumpang tindih dengan pelaksana anggaran, urainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidsus menjelaskan, ada APBD yang dipakai dan ada CSR yang diterima juga dipakai. Sehingga dalam satu kegiatan tersebut ada dua anggaran yakni dari CSR dan APBD. Sehingga pihaknya belum tahu total anggarannya berapa dan siapapun bisa diperiksa yang terkait kegiatan pada saat itu.

Tapi kalau yang dipakai untuk menutup kekurangan yang ada itu tidak masalah, makanya kita lakukan penyelidikan biar jelas. Belum, itu yang sedang kita lakukan. Siapapun bisa diperiksa, tidak hanya mantan, masih aktifpun bisa diperiksa asalkan mereka ada kaitanya dengan kegiatan tersebut. Ada dua orang, iya (mantan Sekdakot dan pejabat AM). Terkait itu CSR (materi pemeriksaan), pungkasnya.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU