Ada Dugaan Pemaksaan Penerima BPNT Diharuskan Belanja Pangan di Toko Tertentu

author Seno

- Pewarta

Senin, 07 Mar 2022 23:37 WIB

Ada Dugaan Pemaksaan Penerima BPNT Diharuskan Belanja Pangan di Toko Tertentu

i

images - 2022-03-07T163655.896

Optika.id - Adanya dugaan pemaksaan kepada warga penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) agar berbelanja bahan pangan di tempat tertentu, belum ditindaklanjuti pihak berwajib. Tetapi sebuah unggahan video milik warga Lamongan terkait penyaluran bantuan tunai itu mendadak viral di media sosial, Rabu (2/3/2022).

Keluhan warga penerima bantuan tunai tersebut diunggah lengkap dengan video pelaksanaan penyaluran bantuan. Padahal surat edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI, penyaluran BPNT periode Januari hingga Maret 2022 kini diganti dalam bentuk tunai yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Jika Ada Oknum Manfaatkan BPNT, Warga Surabaya Diharapkan Melapor

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) menerima sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan, dengan rincian masing-masing Rp 200.000 per bulan. Para KPM kemudian diimbau menggunakan uang bantuan tersebut untuk belanja kebutuhan pokok.

Hanya penerimaan bantuan tunai di Lamongan belakangan dikeluhkan warga penerima. Itu karena uang tunai Rp 600.000 yang dicairkan kepada KPM, diganti dengan kupon serta adanya dugaan ancaman pemblokiran bantuan jika KPM tetap meminta uang tunai.

Dugaan malapraktik itu terungkap dalam unggahan video oleh akun Instagram @andeli_48. Video berdurasi kurang lebih 11 detik tersebut diberi keterangan bahwa penyaluran uang tunai di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, ditukar dengan kupon sembako.

Penyaluran di Brondong awalnya normal karena untuk pencairan itu warga harus antre dan setelah mendapat uang Rp 600.000 harus difoto. Tetapi anehnya, setelah difoto warga kemudian diminta mengembalikan uang Rp 600.000 itu dan ditukar sebuah kupon.

"Kupon tersebut berisi keterangan agar membeli bahan pangan yang harganya sudah ditentukan dalam kupon seharga Rp 600.000 sesuai jumlah pencairan," tulis @andeli_48 pada kolom keterangan video penyaluran BPNT, yang diunggah seperti dikutip Optika.id, Senin (7/3/2022).

Selain uang bantuan yang ditukar dengan kupon, dalam unggahan tersebut juga ditulis bahwa ada dugaan ancaman kepada KPM yang berkeras mengambil haknya dalam bentuk uang tunai. Tetapi tidak disebutkan siapa oknum yang mengancam warga itu, dan siapa pihak yang menukar uang hak warga Rp 600.000 dengan kupon.

"Salah satu warga, Ahmat Rohim (pemilik video) mengaku diancam kalau mau mengambil bantuan berbentuk uang, dan kartu bantuan tersebut akan di blokir," tulis akun tersebut.

Merespon dugaan penyimpangan penyaluran BPNT, terutama ancaman pemblokiran KPM seperti yang diunggah oleh akun Instagram @andeli_48 itu, Sekretaris Dinsos Lamongan, Margono malah membantah.

Margono menegaskan, tidak bakal ada pemblokiran bantuan untuk KPM. Ia mengklarifikasi, tidak benar KPM tidak akan menerima bantuan kalau tidak mau membeli bahan pangan oleh oknum tertentu. Karena KPM akan tetap menerima (bantuan tunai).

"Karena (KPM) itu ditentukan oleh Kementrian Sosial (Kemensos), daerah cuma mengusulkan kelayakan data penerima saja. Itu pun kami berpegang hasil Musdes (Musyawarah Desa), di mana kalau ada masyarakat yang sudah mampu maka status KPM-nya dicabut. Kemudian (warga miskin) yang seharusnya dapat bantuan, maka akan diusulkan," kata Margono seperti dilansir Surya.co.id, Selasa (1/3/2022).

Margono menjelaskan, BPNT yang sekarang diberikan berupa uang tunai, juga tidak ada paksaan atau arahan untuk dibelanjakan ke pos, toko, agen atau supplier tertentu.

Hanya saja KPM diimbau agar membelanjakannya di pasar-pasar tradisional dan warung terdekat, agar bisa membantu pergerakan ekonomi dan perputaran uang juga tetap terjadi di masyarakat. Tetapi tentu saja warga penerima bantuan tunai tidak bisa dipaksa berbelanja di pos tertentu, apalagi agen atau supplier.

"Sesuai surat edaran yang ditandatangani Sekda Lamongan, edukasi pembelanjaan ke warung-warung atau pasar pasar tradisional itu harus dilakukan oleh camat kepada KPM. Supaya bantuan itu tepat manfaat, karena diterimakan dalam bentuk tunai untuk Januari, Februari dan Maret," jelasnya.

Margono menambahkan, KPM bebas memilih untuk berbelanja di toko kelontong tetangganya, pasar tradisional maupun agen e-warung yang menjadi mitra BNI.

"Kan konteksnya pemberdayaan UMKM, supaya tetap terjadi perputaran ekonomi di masyarakat," tambahnya.

Margono akhirnya juga menegaskan bahwa mekanisme penyaluran BPNT diganti uang tunai dengan kupon tersebut menyalahi aturan. Menurutnya, Dinsos Lamongan akan melakukan monitoring ke lapangan untuk memastikan apakah benar ada praktik semacam itu atau tidak.

"Itu (uang tunai BPNT diganti kupon) tidak dibenarkan. itu tidak boleh. Seharusnya tetap diterimakan uang tunai kepada KPM, tetapi ada imbauan agar dibelanjakan sembako, bukan yang lain. Kita akan terus melakukan monitoring di lapangan," tukasnya.

Dewan Panggil Kadinsos Lamongan

Sementara, DPRD Kabupaten Lamongan telah memanggil Kepala Dinsos Lamongan atas dugaan pemaksaan kepada KPM agar berbelanja di agen atau supplier tertentu. Dari keluhan yang didapatkan Komisi D, setelah mendapatkan bansos Rp 600.000 itu, warga diminta mengembalikan dan diganti dengan semacam kupon.

Kupon itu yang nanti digunakan warga membeli bahan pokok di agen yang ditentukan oleh perangkat desa.

Ketua Komisi D, Abdus Shomad pun menduga supplier bermain dengan agen atau bahkan perangkat desa. Dengan begitu, perangkat desa bisa menekan warga atau KPM agar membeli di agen yang dikendalikan perangkat desa.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Pengambilan Bansos BPNT di Kantor Pos

Hal ini jelas melawan ketentuan Kemensos, karena KPM berhak berbelanja di mana pun setelah mendapatkan haknya sebesar Rp 600.000. "Warga juga keberatan dengan harga barang sembako yang dinilai terlalu tinggi dan barang yang dibeli tidak seimbang dengan harga yang ditetapkan oleh agen," kata Shomad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, tidak sedikit warga yang mengeluhkan penyaluran bantuan yang diduga telah dikondisikan dan ada paksaan agar membeli sembako di lokasi yang sudah ditentukan oleh TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).

Shomad menyampaikan, pemanggilan Dinsos itu untuk menindaklanjuti laporan dan aduan warga terkait penyaluran BPNT yang dinilai menimbulkan kegaduhan.

"Tadi kita sudah berdiskusi dengan Dinsos Lamongan terkait BPNT yang sudah disalurkan (tunai) di kecamatan. Namun itu menimbulkan permasalahan-permasalahan di lapangan dan yang viral di media sosial," kata Shomad seperti dilansir Surya.co.id.

Shomad membeberkan, diskusi dengan Dinsos membahas tentang harga barang atau bahan pangan yang dinilai terlalu tinggi oleh KPM, sehingga muncul protes dari masyarakat.

"Lalu ada indikasi pengondisian di beberapa desa, bahwa KPM dipaksa berbelanja di pos yang ditentukan. Padahal sudah ada edaran dari Kemensos yang membolehkan masyarakat penerima untuk membeli atau berbelanja di pasar-pasar tradisional atau warung-warung terdekat," paparnya.

Shomad menegaskan, Komisi D merekomendasikan kepada Dinsos untuk menghentikan semua agen atau supplier, karena tak ada lagi regulasi yang mengaturnya. Dewan juga mendesak Dinsos untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap TKSK yang diduga bersekongkol.

"Agen sudah tidak diperbolehkan lagi dalam penyediaan BPNT. Hal ini karena sudah tidak ada regulasinya sejak 15 Februari 2022. Lalu TKSK adalah anak asuh Dinsos, jadi kita rekomendasikan untuk dilakukan evaluasi dan pembinaan," ujar Shomad.

Shomad menambahkan, DPRD merekomendasikan penggunaan aplikasi pembelanjaan BPNT, sehingga penyaluran lebih terkontrol, terdeteksi, dan mudah pelaporannya.

Hal senada juga dikatakan anggota DPRD Lamongan, Saifudin Zuhri. Menurut Zuhri, peran agen ini memang sudah sepatutnya dihentikan, karena dinilai menimbulkan banyak masalah.

"Sudahlah, agen ini tidak jelas dan tidak ada yang bisa menyebutkan. Seolah ada permainan dan ada yang ditutup-tutupi. Sehingga kita tidak mau lagi ada agen. KPM butuh bersih, yang penting bantuan bisa dibelikan sesuai ketentuan, dan yang penting bukan dibelikan narkoba atau barang haram lainnya," tukas Saifudin.

Baca Juga: Kemensos Cairkan BPNT ke Puluhan Ribu Keluarga di Surabaya

Ditambahkan Saifudin, dewan akan melakukan pemanggilan lagi terhadap Dinsos jika tidak ada tindakan lanjutan terkait persoalan ini.

"Kita nanti juga akan menggelar sidak di Lapangan, karena warga banyak yang mengadu. Sehingga ini menjadi atensi. Jika masih seperti ini, dewan terpaksa menggunakan hak angket," tegasnya.

Sementara, Kadinsos Lamongan, Hamdani Azhari, mengatakan, keberadaan pos pembelian sembako adalah sebagai upaya percepatan penyaluran BPNT.

"Sekaligus untuk memastikan KPM benar-benar membelanjakan sembako sesuai dengan juknis dari Kemensos RI Dirjen Penanganan Fakir Miskin," kilah Hamdani seperti dilansir Surya.co.id.

Pos pembelian sembako itu juga memastikan bantuan dapat dimanfaatkan oleh KPM untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dengan memenuhi prinsip gizi berimbang atau barang lainnya sesuai ketentuan Kemensos.

Terkait tingginya harga bahan pangan di lokasi yang dikeluhkan KPM, Hamdani mengklaim pihaknya telah melakukan pemantauan agar sama dengan harga yang dijual di pasar-pasar.

Disinggung pemasok atau agen bahan pangan yang diduga main mata dengan petugas/perangkat desa setempat seperti yang dikeluhkan KPM, Hamdani mengaku tidak tahu. Dan untuk memastikan penyaluran BPNT sesuai prosedur, harus disertai bukti fisik pembelian sembako atau bahan pangan.

"Pemasok atau agen memang banyak yang berpartisipasi namun tdak ada pemaksaan, karena penyaluran butuh percepatan dan laporannya juga harus cepat. Kita bekerja bersama Satgas BPNT, kejaksaan, inspektorat dan kepolisian," pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU