900 Alumni Dukung Petisi Pemberhentian Dosen Budi Santoso, ITS: Masih di Dewan Kehormatan

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Jumat, 20 Mei 2022 02:44 WIB

900 Alumni Dukung Petisi Pemberhentian Dosen Budi Santoso, ITS: Masih di Dewan Kehormatan

i

900 Alumni Dukung Petisi Pemberhentian Dosen Budi Santoso, ITS: Masih di Dewan Kehormatan

Optika.id, Surabaya - Tercatat sudah ada 900 lebih alumni ITS menandatangani petisi Per hari ini, Rabu (19/5/2022) terkait ujaran kebencian dan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh dosen ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) yang juga rektor ITK (Institut Teknologi Kalimantan) Prof Budi Santosa Purwokartiko.

"Perkembangan Petisi Alumni ITS utk kasus Prof BSP hari ini Kamis 19.05.2022 pagi sudah mencapai 900 lebih tandatangan alumni yg memberi dukungan,"tulis Petisi Alumni ITS Lintas Generasi dalam rilisnya pada Optika.id, Kamis (19/5/2022)

Baca Juga: 400 Alumni ITS Telah Tandatangani Petisi Ujaran Kebencian Budi Santosa

Berikut Bunyi pernyataan sikap Alumni ITS dalam Petisi mereka:

ALUMNI ITS LINTAS GENERASI

TENTANG TUNTUTAN PROSES HUKUM DAN COPOT PROF BUDI SANTOSA PURWOKARTIKO

Prof Budi Santoso Purwokartiko Dosen ITS yang juga Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) telah terbukti melanggar etika dan kepatutan sebagai pendidik dan Akademisi dalam berpendapat di muka umum sehingga telah di jatuhi sanksi penonaktifan dari reviewer/ pewawancara LPDP oleh Kemenristek Dikti, Namun dalam beberapa kesempatan Dalam Prof Budi Santosa Purwokartiko tetap tidak merasa bersalah apalagi secara gentle meminta maaf atas tindakannya yang tidak patut sebagai pendidik dan akademisi.

Telah banyak tokoh bangsa memberikan nasehat serta memberikan pengertian serta meluruskan kesalahan ungkapan pendapat beliau namun sampai saat ini Prof Budi Santoso Purwokartiko tetap bersikukuh tidak mengakui kesalahannya.

Maka dengan ini kami:

Alumni ITS lintas generasi menyatakan Petisi thd Dosen ITS Prof Budi Santosa Purwokartiko atas ujaran kebencian dan sara yg viral nasional.

Budi Santosa Purwokartiko adalah dosen ITS, yang sebagaimana lazimnya seorang dosen berada di ujung tombak dalam mendidik generasi muda mahasiswa ITS. Sejauh ini ybs tidak pernah merasa salah dan tetap dengan keyakinannya tsb. Karena pemikiran itu sangat berbahaya di dalam negara Pancasila dan dampaknya terhadap anak didik yg tidak bisa diduga, maka kami menyampaikan Petisi kepada Pimpinan terkait agar yg bersangkutan diberhentikan sebagai dosen ITS.

Baca Juga: Siang Ini, Ratusan Dosen ITS Serahkan Petisi Budi Santosa ke Rektor ITS

Masih di Dalami Dewan Kehormatan Profesi Dosen ITS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Sekretaris ITS Dr Umi Laili Yuhana SKom MSc, ITS sebenarnya telah merespon sejak awal pemberitaan tersebut mencuat di masyarakat. Yakni dengan melakukan koordinasi secara internal terlebih dahulu untuk menentukan tindak lanjut.

Dalam koordinasi tersebut, Rektor meminta Senat Akademik (SA) ITS untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan. SA meminta Dewan Profesor ITS sebagai salah satu perangkat SA, untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman, hasil dibahas kembali dalam Sidang SA dan juga telah disampaikan kembali kepada Rektor.

Namun, saat itu ITS belum bisa mengambil tindakan secara langsung karena masih menunggu proses yang juga sedang berlangsung di ITK sebagai institusi tempat Prof Budi Santosa menjalankan tugasnya saat ini. Hal ini dalam rangka menghindari pemeriksaan atau pemrosesan dua kali untuk perkara hukum yang sama, terang dosen yang akrab disapa Yuhana ini.

Diungkapkan dosen Departemen Teknik Informatika ini, setelah menerima surat permohonan resmi dari Senat Akademik ITK yang tertanggal 9 Mei 2022 untuk memproses pihak terkait sesuai aturan dan kode etik dosen ITS, maka ITS langsung menindaklanjuti. Yakni dengan dilaksanakannya rapat koordinasi oleh tiga organ ITS yakni organ Majelis Wali Amanat (MWA), organ Senat Akademik (SA), dan organ Rektor.

Baca Juga: Soroti Tulisan Rektor ITK, Ini Pendapat Rocky Gerung

Berdasarkan hasil rapat koordinasi ketiga organ tersebut dan mengacu pada Peraturan Rektor ITS Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kode Etik Dosen ITS, saat ini telah dibentuk Dewan Kehormatan Profesi Dosen ITS yang bersifat ad hoc. Dewan Kehormatan ini beranggotakan sembilan orang dari ketiga unsur organ di atas yang diketuai oleh Prof Dr Ir Tri Yogi Yuwono DEA (Rektor ITS periode 2011-2015) dengan tugas dan wewenang sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah dibentuk, Dewan Kehormatan Profesi Dosen ITS ini pun langsung bekerja hari ini, Kamis (18/5/2022).

Kami berharap Dewan Kehormatan Profesi Dosen ITS ini segera bisa memperoleh hasil yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan Rektor dalam mengambil keputusan atas kasus tersebut, tandas Yuhana.

Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU