Ini Tahap-Tahap PPDB SMA dan SMK di Jatim, Berikut Rincian Kuotanya

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Senin, 06 Jun 2022 23:16 WIB

Ini Tahap-Tahap PPDB SMA dan SMK di Jatim, Berikut Rincian Kuotanya

i

Ini Tahap-Tahap PPDB SMA dan SMK di Jatim, Berikut Rincian Kuotanya

Ini Tahap-Tahap PPDB SMA dan SMK di Jatim, Berikut Rincian Kuotanya

Optika.id, Surabaya - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2022 jenjang SMA-SMK sedang berlangsung. Pada 2 hingga 18 Juni 2022 mendatang adalah waktu untuk pengambilan PIN oleh calon pendaftar. Sedangkan pada 13 hingga 18 Juni 2022 adalah waktu untuk latihan pendaftaran.

Baca Juga: Solusi PPDB Zonasi Menurut Kemendikbudristek, Efektifkah?

Tiap jalur pendaftaran SMA-SMK dibuka dalam 5 tahap sesuai jadwal. Seluruh pendaftaran digelar secara daring atau online.

Jenjang SMA dibuka pada tahap 1, 2, dan 4. Yakni jalur Afirmasi, Pindah Tugas Ortu/Wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba pada tahap 1 dengan kuota 25 persen. Sedangkan tahap 2 untuk jalur rapor dengan kuota 25 persen. Serta tahap 4 untuk jalur zonasi sebesar 50 persen.

Sementara itu, jenjang SMK dibuka pada tahap 1, 3, dan 5. Yakni jalur Afirmasi, Pindah Tugas Ortu/Wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba pada tahap 1 dengan kuota 25 persen. Sedangkan tahap 3 untuk jalur zonasi sebesar 10 persen. Serta jalur rapor sebesar 65 persen.

Berikut rincian masing-masing kuota jalur PPDB SMA-SMK Negeri di Jatim pada tahap 1 sampai 5.

Tahap 1 dengan Total Kuota 25 persen (SMA-SMK)
Jalur Afirmasi: 15 persen
Jalur Perpindahan orang tua/wali: 5 persen
Jalur Prestasi: 5 persen

Pendaftaran Tahap 1 dilakukan mulai 20-24 Juni 2022. "Khusus jalur afirmasi, kami bagi lagi persentasenya. Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kami berikan kuota sebesar 7 persen, anak buruh sebesar 5 persen, dan penyandang disabilitas kuotanya 3 persen," kata Khofifah, Senin (6/6/2022).

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua juga dibagi persentasenya. Pertama, CPDB yang mengikuti orang tua/walinya pindah tugas kerja, kuotanya sebanyak 2 persen. Sedangkan anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak 2 persen, dan anak tenaga kesehatan sebesar 1 persen.

Sedangkan kuota jalur prestasi dibagi menjadi 2. Yakni 2 persen untuk prestasi dari bidang akademik dan 3 persen untuk bidang nonakademik.

"Prestasi nonakademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," jelas Khofifah.

Baca Juga: Saling Cuci Tangan, JPPI Beri Lima Rekomendasi Atasi PPDB

Tahap 2 dengan Total Kuota 25 persen (SMA)
Jalur prestasi nilai akademik/rapor: 25 persen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahap 2 dimulai 25 sampai 27 Juni 202 dan diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan. Proses seleksi tahap 2 ini dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70 persen ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.

"Jadi nilai rapor semester 1 sampai 5 akan dirata-rata dan diakumulasikan dengan akreditasi sekolah asal calon peserta didik. Jika terdapat sisa kuota pada tahap 2, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap 4 atau jalur zonasi SMA," jelas Khofifah.

Tahap 3 dengan Total Kuota 10 persen (SMK)
Jalur Zonasi : 10 persen

Tahap ini dilaksanakan secara online mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2022. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam/luar zona, dan seleksinya dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Tahap 4 dengan Total Kuota 50 persen (SMK)
Jalur Zonasi SMA: 50 persen

Baca Juga: Anti Perpeloncoan, Kemendikbudristek Minta MPLS Patuhi Tujuh Prinsip Ini

Tahap 4 ini dilaksanakan secara online mulai tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 3 Juli 2022.

Tahap 5 dengan Total Kuota 65 persen (SMK)
Jalur prestasi nilai akademik/rapor: 65 persen

Tahap ini dilaksanakan secara online mulai 4 sampai 6 Juli 2022. Jalur ini bagi siswa dari dalam/luar zona dan seleksinya dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70 persen ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.

Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU